Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menemukan adanya unsur kesengajaan pada ucapan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Salah satu anggota JPU, Andri Wiranova, mengatakan Ahok tidak dituntut menggunakan Pasal 156a KUHP. Alasannya, tim mengaku tidak mendapatkan bukti Ahok memiliki niat untuk menistakan agama.
" Mengingat kesengajaan Pasal 156 huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Andri membacakan tuntutan di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965, seseorang dapat dinyatakan telah menistakan agama karena adanya unsur niat. Sementara niat Ahok ditujukan pada orang lain.
" Ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar dia.
Sementara itu, jaksa tidak memasukkan Pasal 165 a KUHP dalam tuntutan. Pasal ini digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan penistaan agama.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget