Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo (YouTube Sekretariat Presiden)
Dream - Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi Undang-undang. Dia menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian serius.
" Utamanya kekerasan seksual pada perempuan mendesak harus segera ditangani," ujar Jokowi, melalui video disiarkan Sekretariat Presiden.
Jokowi memantau perkembangan proses pembahasan RUU TPKS. Menurut dia, sejak disusun pada 2016 sampai sekarang, draf RUU tersebut masih berproses di DPR.
" Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.
Jokowi juga telah meminta gugus tugas Pemerintah menangani RUU ini segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Dengan begitu, proses pembahasan bersama antara Pemerintah dengan DPR bisa berjalan lebih cepat.
" Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ucap Jokowi.
Dia pun berharap RUU TPKS dapat segera disahkan. " Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekesaran seksual di Tanah Air," tegas Jokowi.
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penananganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Agar peraturan tersebut dapat berlaku ke kampus agama naungan Kemenag, pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
" Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri, karenanya kami segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut sepakat dengan semangat Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Menurut dia, kekerasan seksual bisa menjadi penghalang bagi tercapainya tujuan dari pendidikan nasional.
" Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata dia.
Gus Yaqut juga menekankan kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek sangat baik dan tepat. Dia berharap dengan kebijakan tersebut, kekerasan seksual dapat ditekan.
" Dengan kebijakan ini kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021, dikutip dari Kemenag.
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Aturan ini mewajibkan perguruan tinggi mencegah terjadinya kekeraasan seksual di lingkungan kampus
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021.
" Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian," demikian bunyi Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sementara pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:
a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
b. membentuk Satuan Tugas;
c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
e. menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual;
f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
h. memasang tanda informasi yang berisi:
1. pencantuman layanan aduan kekerasan seksual; dan
2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi kekerasan seksual;
i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
b. organisasi kemahasiswaan; dan/atau
c. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya