Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres ini, terdapat sejumlah sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan di ruang umum.
Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, inpres ini menjadi dasar hukum penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan masyarakat menjadi disiplin menjalankan protokol kesehatan.
" Inpres ini membuktikan keseriusn pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19," ujar Dini, dikutip dari Merdeka.com.
Melalui inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan seluruh menteri anggota Kabinet Indonesia Maju bersama Polri, TNI, dan jajaran pemerintah daerah, menjalankan langkah yang diperlukan dalam pengendalian Covid-19 sesuai tugas dan fungsinya. Juga untuk meningkatkan efektivits penanganan infeksi virus corona di setiap daerah.
Selain itu, inpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk meluaskan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Tak hanya itu, juga menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan disesuain dengan kearifan lokal di tiap daerah.
" Masyarakat tidak perlu resah dengan inpres ini, karena tujuan inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," kata Dini.
Dini melanjutkan sanksi dijatuhkan hanya kepada pelanggar protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan. Sehingga, masyarakat bisa lebih disiplin untuk mencegah penularan Covid-19.
" Melalui inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," kata Dini.
Terdapat empat sanksi yang bisa dijatuhkan tiap pemerintah daerah kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut yaitu:
1. Teguran lisan atau tertulis,
2. Kerja sosial,
3. Denda administratif, dan
4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Sumber: Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya