Dream – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, meminta Polri segera menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera ditahan. Jika tidak, maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia.
“ Jadi kalau Ahok tidak ditahan ini jadi buruk bagi penegak hukum di negara Republik Indonesia. Kami pada prinsip pertama, harus ditahan,” kata Rizieq usai diperiksa Bareskrim, Rabu 23 November 2016.
Dia membandingkan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini dengan perkara-perkara kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya. Menurut dia, tersangka kasus-kasus yang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP semua ditahan.
“ Sepanjang seiarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satupun tersangka dalam kaitannya Pasal 156 a KUHP yang tidak ditahan,” kata Rizieq.
“ Semua di tahan mulai dari dulu kasus pak Permadi SH, Atmowiloto, kasus Yusman Roy. Semua terkiat dari pada pasal 156 a kuhp semuanya ditahan,” tambah dia.
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

Membedah Desa Wisata Pemuteran Bali, Destinasi Tenang yang Cocok Buat Liburan Keluarga Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun