Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Para Siswi Madrasah Tengah Belajar Di Kelas (madrasah.kemenag.go.id)
Dream - Kalender tahun ajaran baru 2016-2017 dimulai hari ini. Para siswa akan kembali menjalankan aktivitas belajarnya hari ini.
Hari ini pula terdapat sejumlah siswa yang baru masuk madrasah. Mereka akan menjalani masa perkenalan (taaruf) sistem belajar di suatu madrasah.
Terkait hal ini, Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan melarang adanya praktik perploncoan di Masa Taaruf Siswa Madrasah.
" Matsama dilarang bersifat perponcloan atau tindak kekerasan yang lainnya," ujar Nur, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 18 Juli 2016.
Nur mengatakan Matsama merupakan serangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru meliputi kegiatan rutin madrasah, fasilitas, nilai dan norma yang berlaku, pengenalan organisasi, sistem pembelajaran, serta pengenalan sivitas akademika. Kegiatan ini dimaksudkan agar siswa dapat mengenali lingkungan belajarnya.
" Untuk itu, Matsama harus diisi dengan kegiatan edukatif, tetap mentaati peraturan atau tata tertib, serta menjunjung tinggi norma yang berlaku di madrasah," kata dia.
" Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan," ucap Nur.
Selanjutnya, Nur mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan ini kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia yang diteruskan kepada madrasah.
Surat tersebut juga mengatur sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran yang terjadi, terutama terkait aktivitas kekerasan dan perponcloan.
Para siswa yang melanggar diberikan sanksi pembinaan berupa teguran tertulis dan tindakan lainnya bersifat edukatif. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada kepala atau wakil kepala yang membiarkan pelanggaran berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
" Masa taaruf siswa madrasah harus zero kekerasan dan kemubadziran," ucap Nur. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya