Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Dream - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beragenda pembacaan pledoi berlangsung riuh. Beberapa pengunjung harus diusir oleh petugas keamanan dari dalam ruang sidang.
Insiden pengusiran ini terjadi beberapa saat usai majelis hakim masuk ke ruangan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang baru beberapa saat membuka sidang langsung mengeluarkan peringatannya.
" Silakan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Saat Ahok belum sempat membacakan pleidoi, suasana di ruang sidang menjadi riuh. Beberapa pengunjung meneriakkan takbir di dalam ruang sidang.
Keributan di ruang sidang langsung ditertibkan oleh petugas pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para pengunjung langsung dibawa ke luar ruangan.
Dengan tegas, Dwiarso mengingatkan pengunjung agar dapat menjaga ketertiban saat sidang. Jika pengunjung tidak bisa tertib maka akan dikeluarkan dari ruang sidang.
" Perhatian ya, ini di ruang persidangan, kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," ujar dia.
Ahok kemudian membacakan naskah pleidoi untuk menanggapi tuntutan jaksa. Dalam pleidoi setebal 15 halaman yang dia susun sendiri, Ahok mengatakan sama sekali tidak berniat melakukan penistaan terhadap agama Islam.
" Saya tak ada niatan untuk menghina agama tertentu ataupun golongan tertentu. Saya bukan penista agama, semua itu fitnah. Sesuai fakta, tak ada satu pun (warga Pulau Seribu) yang mempersoalkan (pidato)," kata Ahok membacakan pleidoi.
Dalam pembelaannya, Ahok menggunakan kiasan dengan menyatakan dirinya tidak pernah ingin menodai agama dalam ucapannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Tetapi, ucapan Ahok tersebut langsung ditegur oleh Hakim Dwiarso.
" Saudara terdakwa jangan membahas apa yang di luar ini," ucap Dwiarso menegur.
Selanjutnya, Ahok kembali membacakan pleidoinya. Dia pun menyebut nama Buni Yani dan menuduhnya telah melakukan tindakan provokatif dengan mengunggah potongan video ucapan Ahok ke media sosial.(Sah)
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes