Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Prabowo Subianto (Kapanlagi.com)
Dream - Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu Presiden. Tapi, Koalisi Merah Putih memberikan sejumlah catatan untuk Mahkamah Konstitusi.
" Kami, Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK yang menangani, mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres," ujar juru bicara Partai Golkar Tantowi Yahya yang membacakan pernyataan resmi Koalisi Merah Putih di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Meski menerima putusan MK, Koalisi Merah Putih memberikan sejumlah catatan untuk lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu. Tantowi melanjutkan, Koalisi Merah Putih menilai MK tidak dapat mengungkap keterangan saksi yang jumlahnya jauh lebih banyak dari yang disetujui.
" Putusan MK, meski final dan mengikat tapi belum mencerminkan keadilan dan substantif demi rakyat Indonesia. Sebuah esensi yang menjadi dasar putusan MK," lanjut Tantowi.
Koalisi Merah Putih menilai, padahal, putusan substantif ini menjadi hal yang sangat penting dalam negara demokrasi. Bahkan, Koalisi Merah Putih tetap akan mengawal langkah-langkah hukum lain yang masih berjalan. Juga mengawal langkah-langkah politik ke depan.
" Juga langkah-langkah politik ke depan. Kepada para pendukung pasangan nomor 1, kami ucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya," ujar Tantowi.
Pernyataan yang dibacakan Tantowi itu ditandatangani Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Hasil putusan MK bersifat final dan mengikat. (Ism)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan