Ilustrasi (Sumber: Shutterstock)
Dream - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan kondisi anak korban persekusi di Cipinang, Jakarta Timur, PMA saat ini dalam kondisi tertekan.
" Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan ada juga ancaman dugaan pelanggaran hasutan dan kebencian kepada ananda tersebut," kata Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Menurut dia, anak di bawah umur tidak dibenarkan mendapat tindakan perundungan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Terlebih, selain mendapat persekusi, PMA juga mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan beberapa kali.
" Pehakiman dan ancaman secara massa ini tidak dibenarkan," ucap dia.
Dia mengakui bila tindakan yang dilakukan PMA dinilai salah, sebaiknya ormas yang merasa dirugikan dapat melapor ke polisi. Bukannya, main hakim sendiri.
" Jika memang ada dugaan si anak melakukan hasutan dan sebagainya, sebaiknya dilaporkan. Jadi tidak ada penghakiman," ujar dia.
Dia mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah memindahkan PMA dan keluarganya ke safe house sebagai bentuk perlindungan baik fisik maupun psikologisnya. (ism)
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor
