Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan
Dream - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakay (PPKM) akan terus diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Pernyataan ini menjawab sejumlah pertanyaan yang kerap dia dapat mengenai perpanjangan PPKM atau tidak.
" Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan kanal Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Luhut menegaskan jika terdapat daerah yang kondisinya membaik, maka akan diturunkan ke level lebih rendah. Dia menyatakan penerapan PPKM di Level 2 dan 1 akan mendekati situasi normal.
" Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat," kata dia.
Selanjutnya, Luhut mengingatkan semua pihak tidak bereuforia dengan perkembangan Covid-19 yang menunjukkan perbaikan saat ini. Dia mengakui di kawasan Asia, Indonesia tergolong cepat melakukan tindakan perbaikan.
" Tapi, saya ulangi, kita harus tetap hati-hati. Kalau kita tidak ketat protokol kesehatan, bukan berarti tidak mungkin ini akan naik kembali," kata dia.
Dream - Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kondisi Covid-19 di Jawa-Bali menunjukkan tren positif selama masa perpanjangan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Namun demikian, kondisi belum sepenuhnya membaik.
" Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan kanal Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menurut Luhut, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus, kasus terkonfirmasi menurun hingga 76 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pekan lalu sebanyak 59 persen.
" Kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya," kata Luhut.
Tetapi berdasarkan kunjungan lapangan, Luhut menilai masih diperlukan sejumlah perbaikan di beberapa wilayah. Sejumlah langkah sudah diterapkan, salah satunya memobilisasi pasien isolasi mandiri (isoman) ke pusat-pusat isolasi yang disediakan pemerintah kota dan kabupaten serta memastikan ketersediaan obat dan oksigen konsentrator.
" Kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan, khususnya wilayah Bali dan Malang Raya," ucap Luhut.
Luhut mengatakan dalam masa perpanjangan PPKM sepekan ke depan, terdapat sejumlah daerah yang masuk Level 3 dari Level 4. Jumlahnya sebanyak delapan kabupaten kota.
" Sehingga total kabupaten dan kota yang masuk Level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten kota," kata Luhut.
Luhut mengatakan uji coba pembukaan sejumlah pusat aktivitas masyarakat seperti mall menunjukkan perkembangan cukup baik. Dari database PeduliLindungi, terdapat 1,015 juta orang melakukan check-in lewat aplikasi tersebut.
" Dan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan dengan berbagai alasan," kata Luhut.
Dream - Kawasan Jawa dan Bali kembali terkena PPKM Level 4, 3, dan 2, hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di masing-masing daerah.
Mengenai status PPKM di setiap daerah di Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Dalam instruksi terbaru ini, terdapat dua daerah yang dinyatakan masuk Level 2.
Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Tasikmalaya untuk Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sampang untuk Provinsi Jawa Timur. Selain dua daerah tersebut, ada yang masuk Level 3 dan Level 4.
Pada daerah yang ditetapkan masuk Level 2 mendapatkan sejumlah pelonggaran. Sejumlah pelonggaran yang diterima seperti dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan jumlah peserta didik dibatasi.
Pada institusi pendidikan jenjang dasar, menengah dan tinggi, kapasitas peserta didik dibatasi maksimal 50 persen. Kecuali pada institusi pendidikan Luar Biasa (LB) mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dibatasi maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik dalam satu ruang kelas.
Pada PAUD, peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 33 persen. Selain itu, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan jumlah siswa dalam kelas maksimal lima orang.
Sektor non-esensial dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas 50 persen pegawai. Sedangkan pegawai yang masuk diharuskan sudah divaksin.
Sektor esensial bisa menerapkan WFO maksimal 75 persen untuk bidang pelayanan masyarakat dan maksimal 50 persen untuk layanan administrasi yang mendukung operasional perkantoran.
Sektor kritikal bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat menerapkan WFO 100 persen tanpa pengecualian. Sedangkan sektor kritikal lain dapat menerapkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan maksimal 50 persen untuk pelayanan administrasi mendukung operasional perkantoran.
Pada Level 2, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00.
Jam operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejumlah usaha lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00. Sedangkan teknis pengaturannya dijalankan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan makan di tempat (dine in) di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan terbuka dibolehkan hingga pukul 20.00. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan restoran di ruang tertutup baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat tersendiri, berlaku pembatasan pengunjung maksimal 50 persen yang pengaturannya dilakukan oleh pemda.
Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan ibadah dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas atau 50 orang saat di dalam ruangan. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal hadirin 50 orang. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN