Program Beasiswa Supersemar (pd11.fk.uns.ac.id)
Dream - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus penyimpangan dana beasiswa yang disalurkan oleh Yayasan Beasiswa Supersemar. Akibatnya, yayasan yang didirikan oleh almarhum mantan Presiden Soeharto ini harus membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun.
" Kabul PK I, tolak PK II," demikian petikan putusan PK, dikutip Dream dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa, 11 Agustus 2015.
Permohonan ini diajukan oleh Kejaksaan Agung yang kemudian dikodifikasi dengan istilah PK I. Sementara PK II diajukan oleh Yayasan Beasiswa Supersemar.
Kasus ini bermula ketika Soeharto mengeluarkan instruksi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976. PP ini berisi kewajiban yang dibebankan kepada Bank Negara untuk menyetorkan 50 persen dari lima persen sisa laba bersih kepada Yayasan Supersemar, sehingga terkumpul dana sebesar 420 juta dolar Amerika Serikat dan Rp185 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai sektor pendidikan di Indonesia. Tetapi, Yayasan Beasiswa Supersemar justru melakukan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Mencium gelagat buruk, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menuding Yayasan Beasiswa Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum yayasan itu membayar ganti rugi mencapai 105 dolar Amerika Serikat dan denda tambahan Rp46 miliar.
Tidak terima dengan putusan itu, Yayasan Supersemar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tetapi, upaya itu gagal lantaran PT Jakarta menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Kasus tersebut sampai ke tingkat Kasasi. Majelis Hakim yang dipimpin Harifin Tumpa kala itu menjatuhkan vonis berupa Yayasan Beasiswa Supersemar harus membayar denda sebesar 75 persen dari 420 juta dolar Amerika atau sebesar 315 juta dolar Amerika serikat serta denda tambahan sebesar 75 persen dari Rp185.918.904 atau sebesar Rp139.229.178.
Putusan tersebut tidak dapat dijalankan lantaran Kejaksaan Agung menyatakan terdapat kesalahan penulisan nominal pada besaran denda tambahan. Angka yang tertera adalah Rp185.918.904, padahal seharusnya tertulis Rp185.918.904.000.
Atas kesalahan penulisan ini, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan permohonan PK ke MA. Di saat yang bersamaan, Yayasan Beasiswa Supersemar juga melayangkan permohonan PK atas kasus sama.
Majelis PK yang terdiri dari Wakil Ketua bidang Nonyudisial MA Suwardi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Agung Soltoni Mohdally serta Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Yayasan Beasiswa Supersemar.
Putusan tersebut menganulir putusan Kasasi yang mengandung kesalahan penulisan. Dalam putusan ini, Majelis Hakim PK mengubah besaran denda tambahan menjadi Rp139.229.178.000, yang didapat dari perhitungan 75 persen dari Rp185.198.904.000.
Sehingga, denda yang harus dibayar Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar 315 juta dolar Amerika Serikat, setara Rp4.283.685.000.000 dengan kurs saat berita ini ditulis Rp13.599, ditambah Rp139.229.178.000. Total denda tersebut menjadi Rp4.422.914.178.000.
Baca juga:
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi