Di Luar Sidang, Massa Pendukung Ahok Desak FPI Dibubarkan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 10 Januari 2017 12:02
Di Luar Sidang, Massa Pendukung Ahok Desak FPI Dibubarkan
Mereka mengklaim anggotanya menjadi korban pemukulan, diduga anggota FPI.

Dream - Massa pendukung terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Desakan itu disampaikan massa pendukung di luar ruang sidang kasus Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017. 

Alasan massa pro Ahok mendesak pembubaran FPI karena ada salah satu anggotanya sempat menjadi korban pemukulan. Diduga, pelakunya anggota ormas itu. 

" Ada kader dipukuli FPI, dikeroyok, FPI kita lawan," kata salah satu orator di atas mobil komando di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.

Mereka pun menganggap sidang yang dijalani Ahok telah menganggu massa kampanyenya. Itu sangat merugikan bagi pasangan calon yang mereka dukung.

" Sidang ini mengganggu kampanye Pak Ahok," ujar orator.

Bahkan, massa pendukung Ahok pun meminta mantan Bupati Belitung Timur itu segera dibebaskan. Mereka menganggap kasus tersebut penuh dengan intervensi.

" FPI bubarkan, Basuki bebaskan," ucap dia sambil diikuti oleh massa lainnya.

Kasus Dugaan Pemukulan 

Pelaku penganiayaan terhadap Widodo, ketua ranting PDI Perjuangan Jelambar, Jakarta Barat bernama Irfan sudah menyerahkan diri ke polisi. Pimpinan Laskar Pembela Islam (LPI) se-Kecamatan Grogol-Petamburan itu menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Duren pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.

" Sudah menyerahkan diri satu orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (9/1).

Argo membenarkan bahwa pelaku yang menyerahkan diri adalah Irfan. Polisi masih mengusut peristiwa penganiayaan ini. " Iya inisial IR," singkatnya.

Untuk diketahui, Widodo, Ketua ranting PDIP Jelambar terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah diduga berkelahi atau dianiaya anggota ormas di kawasan Jelambar Utama, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (6/1) malam.

Cekcok antara Irfan dan Widodo memang sudah terasa sejak Jumat siang, ketika calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat kampanye di wilayah tersebut. Namun, keduanya akhirnya adu pukul pada malam hari.

Sekretaris Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut Widodo bukan dikeroyok, melainkan kalah duel satu lawan satu. Novel juga menyebut bahwa LPI berbeda dengan FPI. Namun, organisasi tersebut diakuinya, selalu mendukung tiap gerakan dilakukan FPI.

" Jadi kampanyenya Djarot, lewat Grogol-Petamburan, kejadiannya siang tuh. Kemudian omongan ini si kotak-kota meledek, dan membuat tersinggung LPI. Memang pas saling ledek, LPI bilang 'mendukung penista agama haram'. Terus dibalas sama si PDIP, 'enggak haram', begitu deh. Terus ya sudah bubar," ujarnya.

Novel melanjutkan, Widodo dan Irfan diketahui satu kampung ini, kemudian tidak sengaja bertemu pada malam hari. Dalam situasi ini, kata Novel, Widodo menantang Irfan kembali. (Ism) 

1 dari 2 halaman

Masuk Ruang Sidang, Ahok Hindari Wartawan

Masuk Ruang Sidang, Ahok Hindari Wartawan © Dream

Dream - Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah tiba di lokasi sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kali ini, ia sempat mengecoh awak media yang sudah menunggunya di pintu VVIP, Selasa pagi 10 Januari 2017. Tapi, Ahok masuk melalui pintu lain melalui Selasar gedung A Kementan.

Pantauan Dream, Ahok tiba di gedung Kementan menggunakan mobil van berwarna hitam san mengenakan batik berwarna biru.

Selain itu, Ahok mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tak hanya itu, polisi melarang para wartawan mendekat hanya sekadar untuk mengambil gambar.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November oleh Bareskrim Polri. Kini, status mantan Bupati Belitung Timur itu telah menjadi terdakwa karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke meja pengadilan.

Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Ism)

2 dari 2 halaman

Kawat Berduri untuk Demo Ahok

Kawat Berduri untuk Demo Ahok © Dream

Dream - Seperti biasanya, massa dari kubu pro dan kontrak Ahok selalu datang untuk melakukan orasi menyampaikan aspirasi. 

Kedua massa mulai berdatangan dan memenuhi depan gedung Kementerian Pertanian Jalan RM Harsono sekitar pukul 06.00. keduanya berjarak cukup dekat dan hanya dipisahkan oleh mobil Barakuda.

Kini, aparat kepolisian lebih mengetatkan pengamanan pada pintu masuk gedung dengan memasang kawat berduri.

Tak hanya itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan anggota TNI pun turut dilibatkan untuk mengamankan jalannya sidang agar tetap kondusif.

" (Personel) ada banyak ya, cukup untuk mengamankan, dari TNI juga ada selain dari kepolisian," kata Argo di lokasi sidang, Selasa, 10 Januari 2017.

Beri Komentar