Menag Laporkan Uang Rp10 Juta Usai OTT KPK

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 10 Mei 2019 07:01
Menag Laporkan Uang Rp10 Juta Usai OTT KPK
Dilaporkan setelah 11 hari usai OTT KPK.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin disebut telah melaporkan uang Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukman melapor pada 26 Maret 2019 atau 11 hari berselang usai operasi tangkap tangan (OTT) Haris oleh KPK di Surabaya. 

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki mengatakan, uang itu memang baru disampaikan ke Lukman setelah OTT KPK.

Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang itu kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

" Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang itu. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," kata Mastuki di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.

" Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," ujar dia.

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Lukman tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.

Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 hingga 12 Desember 2017, Lukman menjadi pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.

" Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu, presiden, wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," ucap dia. (ism) 

Beri Komentar