Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau sekolah negeri untuk menerapkan aturan seragam sekolah dengan menghormati perbedaan keyakinan. Tidak boleh ada pemaksaan dari sekolah agar semua siswi memakai seragam beratribut keagamaan.
" Kita hormati perbedaan keyakinan di Indonesia. Ini hakikatnya perekat dan modal pemersatu bangsa. Komunikasi harus dibina dengan baik, tidak ada pemaksaan dan sebagainya," ujar Gus Yaqut, dalam konferensi pers virtual Penandatanganan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, disiarkan channel YouTube Kemendikbud RI.
Gus Yaqut menegaskan, sikap awal Kementerian Agama sudah jelas. Pemerintah Daerah dan sekolah dalam menerapkan aturan seragam harus menaati Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur seragam dan atribut agama tertentu di sekolah.
Dia juga menekankan tidak ada dasar kebebasan beragama yang bisa digunakan untuk bertindak tidak adil. Dalam berbangsa dan bernegara, kata Gus Yaqut, rakyat Indonesia memiliki kebebasan untuk berekspresi.
" Bahwa kebebasan kita ini dibatasi kebebasan orang lain. Tidak ada dasar kita berlaku semena-mena atas nama kebebasan beragama," kata dia.
Gus Yaqut berpesan kepada sekolah dengan murid multi agama agar menjaga toleransi dan keragaman. Juga terus menjaga keberagamaan karena dapat memperkuat generasi.
" Anak didik harus dibiasakan dengan perbedaan yang ditunjukkan oleh bangsa yang besar ini. Di masa depan anak didik akan tumbuh menjadi manusia toleran menghargai perbedaan. Perbedaan-perbedaan ini jika dikemas menjadi kekuatan," kata Gus Yaqut.
Dream - Pemerintah resmi melarang pengelola sekolah negeri menerapkan aturan mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam dengan atribut keagamaan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nadiem menyatakan keputusan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri di Indonesia. Nadiem menegaskan sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia.
" Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang disiarkan channel YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem menyatakan seragam sekolah merupakan pakaian resmi yang penetapan syaratnya menjadi hak antara murid dan guru, bukan keputusan dari sekolah negeri. Setiap murid dan guru berhak memilih antara seragam dengan atau tanpa atribut kekhusuan agama.
" Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," kata Nadiem.
Pemerintah daerah maupun pihak sekolah tidak boleh mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam atribut khusus keagamaan. Hal itu merupakan hak penuh dari guru dan murid yang telah mendapat izin dari orangtua.
Dengan terbitnya SKB 3 Menteri ini, Nadiem menegaskan segala aturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam beratribut keagamaan wajib dicabut. Baik aturan yang dibuat pemda maupun pihak sekolah negeri.
" Konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ucap Nadiem.
Jika SKB ini tidak dijalankan, Nadiem menekankan akan adanya sanksi. Nantinya, sanksi dijatuhkan oleh pemda, Kemendagri, maupun Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
" Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," kata Nadiem.
Tetapi, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini mempertimbangkan adanya aturan kekhususan yang berlaku untuk Aceh.
" Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," ucap Nadiem.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya