Tok! Sekolah Negeri Tak Boleh Mewajibkan/Larang Seragam Beratribut Agama

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 3 Februari 2021 17:30
Tok! Sekolah Negeri Tak Boleh Mewajibkan/Larang Seragam Beratribut Agama
Pengelola sekolah negeri harus menghormati hak individu dari murid soal seragam beratribut agama yang akan dipakainya.

Dream - Pemerintah resmi melarang pengelola sekolah negeri menerapkan aturan mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam dengan atribut keagamaan. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menyatakan keputusan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri di Indonesia. Nadiem menegaskan sekolah negeri diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia.

" Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang disiarkan channel YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem menyatakan seragam sekolah merupakan pakaian resmi yang penetapan syaratnya menjadi hak antara murid dan guru, bukan keputusan dari sekolah negeri. Setiap murid dan guru berhak memilih antara seragam dengan atau tanpa atribut kekhusuan agama.

" Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," kata Nadiem.

1 dari 2 halaman

Wajib Cabut Aturan

Pemerintah daerah maupun pihak sekolah tidak boleh mewajibkan maupun melarang penggunaan seragam atribut khusus keagamaan. Hal itu merupakan hak penuh dari guru dan murid yang telah mendapat izin dari orangtua.

Dengan terbitnya SKB 3 Menteri ini, Nadiem menegaskan segala aturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam beratribut keagamaan wajib dicabut. Baik aturan yang dibuat pemda maupun pihak sekolah negeri.

" Konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ucap Nadiem.

 

2 dari 2 halaman

Jika SKB ini tidak dijalankan, Nadiem menekankan akan adanya sanksi. Nantinya, sanksi dijatuhkan oleh pemda, Kemendagri, maupun Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

" Kemenag juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi," kata Nadiem.

Tetapi, SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini mempertimbangkan adanya aturan kekhususan yang berlaku untuk Aceh.

" Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," ucap Nadiem.

Beri Komentar