Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Instagram)
Dream - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang seragam sekolah dengan atribut kekhususan keagamaan. SKB ini tidak membolehkan adanya aturan yang mewajibkan ataupun melarang siswa mengenakan seragam dengan atribut keagamaan.
Dalam konferensi pers virtual, Mendikbud Nadiem menegaskan sekolah tidak boleh memaksa atau melarang siswa maupun guru terkait penggunaan atribut keagamaan tertentu. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada individu masing-masing.
" Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," ujar Nadiem dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara daring di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Terdapat enam ketentuan utama yang diatur dalam SKB tersebut.
Poin pertama dari SKB itu mengatur sekolah negeri. Sekolah negeri merupakan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama, etnisitas, serta diversitas apapun.
Poin kedua, murid dan guru berhak menentukan pilihan dalam penggunaan seragam. Setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara, seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Poin ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Karena pakaian seragam merupakan hak individu.
Poin keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan
Poin kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
- Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota
- Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi
Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.
Sedangkan pada poin keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh
Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB Tiga Menteri tersebut. Apabila menemukan adanya pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke beberapa saluran yang disiapkan Kemendikbud yaitu:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
- Pusat Panggilan: 177
- Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/
- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id/
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya