Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi atas beragam kritik terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia secara tegas menyatakan Kemendikbudristek tidak mendukung segala upaya yang bertentangan dengan norma agama.
" Satu hal yang perlu diluruskan juga, mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," ujar Nadiem.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem menanggapi kritikan yang menyebut Permendikbudristek PPKS melegalkan perbuatan zina maupun hubungan sesama jenis. Nadiem menegaskan peraturan tersebut menyasar tindakan kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas.
" Target dari Permendikbud ini adalah untuk melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi dari pada korban ini di lingkungan kampus," kata dia.
Dia juga mengajak masyarakat khususnya di lingkungan kampus untuk berani bersuara jika melihat bahkan mengalami kekerasan seksual. Nadiem menyatakan justru dengan Permendikbud ini Bangsa Indonesia mengambil posisi yang keras dan tegas untuk mengatakan tidak para pelaku kekerasan seksual.
" Dan untuk memberikan peringatan yang sangat tegas untuk mereka yang memikirkan melakukan hal-hal seperti ini bisa dilakukan di dalam kampus," kata dia.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan Permendikbud tersebut menunjukkan sinyal Pemerintah hadir untuk melindungi korban dan mereka yang berpotensi menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
" Pemerintah hadir untuk melindungi kita dan masa depan generasi penerus bangsa," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penananganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Agar peraturan tersebut dapat berlaku ke kampus agama naungan Kemenag, pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
" Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri, karenanya kami segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut sepakat dengan semangat Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Menurut dia, kekerasan seksual bisa menjadi penghalang bagi tercapainya tujuan dari pendidikan nasional.
" Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata dia.
Gus Yaqut juga menekankan kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek sangat baik dan tepat. Dia berharap dengan kebijakan tersebut, kekerasan seksual dapat ditekan.
" Dengan kebijakan ini kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Nadiem pada 31 Agustus 2021, dikutip dari Kemenag.
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Aturan ini mewajibkan perguruan tinggi mencegah terjadinya kekeraasan seksual di lingkungan kampus
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021.
" Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian," demikian bunyi Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sementara pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:
a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
b. membentuk Satuan Tugas;
c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
e. menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual;
f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
h. memasang tanda informasi yang berisi:
1. pencantuman layanan aduan kekerasan seksual; dan
2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi kekerasan seksual;
i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
b. organisasi kemahasiswaan; dan/atau
c. jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya