Serda Lili Dan Anaknya (Foto: Instagram @tnilovers)
Dream - Sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI menangis di depan Markas Polres Pematangsiantar viral di media sosial. Prajurit bernama Serda Lili Muhammad Ginting itu datang untuk meminta keadilan untuk putranya, Teguh Syaputra.
Sang putra yang diketahui berumur 20 tahun dilaporkan mengalami kecelakaan di tempat kerjanya. Akibat kecelakaan yang terjadi sekitar 8 bulan lalu tersebut, tangan kiri anak dari Serda Lili putus.
Serda Lili meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan yang menimpa putranya itu. Dia menganggap musibah yang dialami putranya terjadi karena kelalaian perusahaan.
“ Tolong saya Bapak, saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya sehingga tangannya terputus,” kata Serda Lili seperti dikutip dari Instagram @tnilovers18, Rabu 13 Januari 2021.
Di depan Kantor Mapolres Pematangsiantar, Serda Lili menangis sambil memohon agar Pimpinan Polri dan TNI memberikan keadilan bagi putranya itu. Ia terpaksa melakukan tindakan ini karena merasa proses pengusutan kasus kecelakaan yang dialami putranya terkesan berjalan lamban.
Prajurit TNI itu kembali menegaskan hanya meminta keadilan bagi anaknya tersebut usai menjadi korban kecelakaan kerja di sebuah perusahaan produksi beton.
“ Tolong bapak Pimpinan TNI Tolong kami bapak, yang terjadi kecelakaan Beton sudah delapan bulan belum ada juga tindak lanjutnya bapak,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum yang menangani kasus putra Serda Lili, Dedi Faisal SH menyampaikan kekecewaannya lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa.
Menurut Dedi, perusahaan tempat putra Serda Lili bekerja dinilai tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Mesin tersebut diketahui sudah rusak selam sebulan, tetapi pihak perusahaan dinilai tidak memperbaiki.
Selain meminta pertanggung jawaban direktur perusahaan, Dedi juga sudah mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan. Pihaknya juga mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
" Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian," ujar Dedi.
Sebelumnya di Polres Pematangsiantar menyampaikan sudah menjalankan gelar perkara dari kasus tersebut. " Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," jelas kuasa hukumnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan guna melengkapi kekurangan berkas perkara.
View this post on Instagram
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal