Deudeuh Alfisahrin (Feed.id)
Dream - Setelah membunuh Deudeuh Alfisahrin (26), pelaku M Prio Santoso (24) juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat handphone, 1 unit MacBook, uang Rp 2,8 juta dan satu unit iPad.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil barang-barang Deudeuh yang ada di atas meja kamar kos korban karena takut ketahuan. Ia kemudian memasukkannya ke tas ransel.
Awalnya pelaku sempat berniat menjual barang-barang itu untuk keperluan dia. Mengingat sang istri tengah hamil dan orangtuanya sedang sakit.
Tapi niat itu diurungkan lantaran takut ketahuan. Barang-barang itu pun disimpan di rumah pelaku. Si istri pun tidak mengetahuinya.
" Semua barang-barang korban yang diambil pelaku belum sempat digunakan, sehingga berhasil disita secara utuh oleh petugas," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Tedy Sianipar, Kamis 16 April 2015.
Kepolisian masih menaruh curiga jika motif pembunuhan korban oleh tersangka tidak hanya karena masalah sakit hati. Sebab, tersangka mengambil barang-barang milik korban usai menghabisi nyawanya. " Kita masih dalami lagi," kata Albert.
Diketahui, keduanya berkenalan lewat Twitter. Pelaku dengan akun @santo06yoyo menghubungi Deudeuh yang memiliki akun @tata_chuby. Setelah bertukar nomor telepon, akhirnya mereka bertemu di kos-kosan korban.
Lewat twitter akun @santo06yoyo, pelaku sempat me-mention akun korban, @tata_chuby, menanyakan kapan bisa menggunakan jasanya, sebelum akhirnya bertemu dan nyawa Deudeuh dihabisi.
Pelaku diketahui bekerja sebagai guru privat di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu dini hari tadi sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Batu Tapak, Bojonggede, Bogor. Adapun motif pelaku membunuh lantaran kesal dibilang bau badan oleh korban saat sedang bercinta.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib