Ilustrasi
Dream - Pengadilan di Arab Saudi menghukum seorang perempuan dengan 70 cambukan dan denda sebesar 20 ribu riyal (Rp 70 juta) karena menghina dan mempermalukan seorang pria di aplikasi WhatsApp.
Menurut seorang sumber di pengadilan kriminal di Al Qatif, Saudi bagian Timur, kepada harian lokal Okaz dikutip Gulf News, Selasa 17 Maret 2015, dalam pembacaan putusan disebutkan perempuan 32 tahun itu dinyatakan bersalah karena menodai reputasi pelapor melalui aplikasi mobile.
Kasus ini diajukan oleh seorang pria Saudi setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya. Namun sumber itu tidak menyebutkan akar permasalahan dari pertengkaran itu.
Terdakwa mengakui telah menghina pria tersebut, tapi dia dikabarkan menolak putusan pengadilan.
Menurut Undang-Undang kejahatan Anti-Cyber Saudi, seseorang yang melakukan perbuatan memfitnah atau menimbulkan kerugian pada orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda tidak melebihi 500 ribu riyal (Rp 1,7 miliar) atau keduanya.
Pada Juli lalu, dua perempuan di kota Laut Merah Jeddah dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan 20 cambukan karena menghina satu sama lain menggunakan WhatsApp.
Hakim mengeluarkan putusan setelah ia melihat pesan yang dipertukarkan oleh dua perempuan yang dilaporkan masih sepupu.
Kasus ini sampai ke pengadilan setelah salah satu perempuan menggugat lainnya karena diduga menghina dan memfitnah.
Meskipun hakim berusaha untuk mengakhiri sengketa antara dua sepupu tersebut, keduanya dikabarkan saling menolak untuk minta maaf. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN