Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ahmadiyah terhadap Undang-Undang Penodaan Agama.
“ MUI menghargai prinsip kebebasan beragama, tapi kami menolak penistaan agama karena Ahmadiyah mengubah prinsip dasar Islam,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, dikutip Dream dari Anadolu Agency, Kamis 1 Februari 2018.
Din mengatakan, pendiri Ahmadiyah mengaku sebagai nabi baru setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. “ Jika Ahmadiyah membuat agama baru silakan, tapi jangan membawa nama Islam karena akan merusak kerukunan umat beragama,” ujar Din.
Menurut Din, persoalan Ahmadiyah bukan mengenai perbedaan tafsir. Sebab, pengakuan Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sudah menjadi ketetapan dalam ajaran Islam.
“ Negara-negara Islam yang tergabung di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga sepakat menolak paham Ahmadiyah,” kata Din.
Sebelumnya, sembilan pemohon anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Menurut para pemohon, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang peringatan kepada penganut Ahmadiyah yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan para pemohon.
SKB tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
