MUI Mengusulkan Penghayat Kepercayaan Mendapatkan E-KTP Khusus (Foto:Dream/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penghayat kepercayaan dibuatkan KTP elektronik khusus. Salah satu bentuk kekhususan itu adalah adanya kolom kepercayaan menggantikan kolom agama seperti selama ini tercetak di e-KTP.
" Harapan kita untuk mengeksekusi putusan MK ini, untuk kebersamaan hak warga negara kita usul agama itu bikin KTP khusus untuk kepercayaan. Tapi sama bentuknya," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda di Kantor MUI, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Basri mengatakan usulan tersebut tidak bermaksud membedakan kepercayaan yang dianut tiap warga negara.
" MUI sepakat bahwa pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintah tidak boleh ada perbedaan dan diskriminatif sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan," ucap dia.
MUI juga berharap para penghayat kepercayaan tak mengganti e-KTP yang sudah didapatkannya. Permintaan itu agar negara tak menambah pengeluaran untuk pembuatan e-KTP bagi penghayat kepercayaan.
Sebelumnya diberitakan, MUI menyesalkan putusan MK mengenai kolom untuk penghayat kepercayaan. Basri menyebut MK telah menyejajarkan agama dengan kepercayaan.
" MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Basri.
(Sah)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
