MUI Mengusulkan Penghayat Kepercayaan Mendapatkan E-KTP Khusus (Foto:Dream/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penghayat kepercayaan dibuatkan KTP elektronik khusus. Salah satu bentuk kekhususan itu adalah adanya kolom kepercayaan menggantikan kolom agama seperti selama ini tercetak di e-KTP.
" Harapan kita untuk mengeksekusi putusan MK ini, untuk kebersamaan hak warga negara kita usul agama itu bikin KTP khusus untuk kepercayaan. Tapi sama bentuknya," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Basri Bermanda di Kantor MUI, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Basri mengatakan usulan tersebut tidak bermaksud membedakan kepercayaan yang dianut tiap warga negara.
" MUI sepakat bahwa pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintah tidak boleh ada perbedaan dan diskriminatif sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan," ucap dia.
MUI juga berharap para penghayat kepercayaan tak mengganti e-KTP yang sudah didapatkannya. Permintaan itu agar negara tak menambah pengeluaran untuk pembuatan e-KTP bagi penghayat kepercayaan.
Sebelumnya diberitakan, MUI menyesalkan putusan MK mengenai kolom untuk penghayat kepercayaan. Basri menyebut MK telah menyejajarkan agama dengan kepercayaan.
" MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Basri.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN