MUI Sayangkan Langkah Kominfo Blokir 11 Laman Islam

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 10 Januari 2017 13:40
MUI Sayangkan Langkah Kominfo Blokir 11 Laman Islam
Kominfo dinilai tak berdialog dengan umat Islam.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 11 laman media Islam. Langkah itu, kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, mengundang reaksi dari umat Muslim lantaran Kominfo belum memberi penjelasan.

" Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," kata Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Januari 2016.

Menurut Zainut, pemblokiran situs Islam itu mengundang reaksi umat Islam. Langkah itu dinilai dapat menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme.

" Kami berpendapat pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum," ucap dia.

Kominfo, kata Zainut, diminta untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran itu. Dia berharap, Kominfo membuka ruang dialog sebelum memblokir laman terutama yang bersifat keagamaan.

" Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ucap dia.

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

 

1 dari 1 halaman

Jawaban Kominfo

Jawaban Kominfo © Dream

Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tidak tebang pilih dalam memblokir berita-berita bohong alias hoax.

Pernyataan itu untuk menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyesalkan sikap Kominfo memblokiran 11 laman Islam.

Menkominfo Rudiantara, mengungkapkan pemblokiran situs difokuskan pemerintah kepada konten yang bertentangan dengan regulasi, mengandung pernyataan berunsur kebencian (hate speech), pornografi, hingga kekerasan terhadap anak.

" ‎Yang kami pikirkan kontennya. Selama kontennya bertentangan dengan regulasi, UU, hate speech, masalah pornografi, child abuse, saya enggak peduli dari kelompok manapun," katanya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin lalu.

Dia mengatakan, pemblokiran tidak didasarkan pada sosok personal atau kelompok dan agama tertentu. Bahkan, menurut dia, pemblokiran menjadi langkah terakhir untuk menahan penyebaran berita hoax.

" Intinya bukan masalah agama atau kelompok mana, itu bagi saya nomor sekian," kata dia. 

Beri Komentar