Modus Baru Pelecehan Seksual Anak, Baca Aura di Facebook

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 3 Oktober 2016 19:28
Modus Baru Pelecehan Seksual Anak, Baca Aura di Facebook
Pelaku menggunakan Facebook untuk menjerat mangsanya yang kebanyakan anak di bawah umur.

Dream - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pelecahan anak di bawah umur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial ABCS, menggunakan akun Facebook MPS dan MM. Dengan akun tersebut, pelaku menjerat para korban.

" Dari hasil pemeriksaan telah ditemukan foto-foto vulgar perempuan berusia 10 tahun sampai 15 tahun yang didapat dari pelaku, dengan cara menggunakan akun Facebook bernama MPS dan MM dan menggunakan foto profil perempuan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, di kantornya, Senin 3 Oktober 2016.

 

1 dari 3 halaman

Ngaku Bisa Baca Aura Negatif

Ngaku Bisa Baca Aura Negatif © Dream

Fadil menjelaskan, ABCS mengaku memiliki kemampuan untuk membaca aura negatif perempuan. Setelah korban tergoda, dia meminta korban untuk memberikan foto vulgar tanpa pakaian sehelai pun.

ABCS beralasan foto tersebut merupakan syarat untuk menghilangkan aura negatif pada diri korban.

" Pelaku ini meminta para korbannya untuk berfoto secara telanjang, sasarannya bagian alat vital perempuan, menurut pengakuan tersangka di situ bisa dihilangkan aura negatifnya," ucap dia.

Selanjutnya, kata Fadil, ABCS mengajak korban berbincang tentang hubungan suami istri melalui fasilitas chat maupun telepon. Tidak hanya itu, ABCS bahkan sampai mengajak bertemu korban dan kemudian memerkosanya.

2 dari 3 halaman

Ancam Sebar Foto Korban di Medsos

Ancam Sebar Foto Korban di Medsos © Dream

Fadil mengatakan, hingga saat ini baru 10 korban yang melaporkan kasus tersebut. Berdasarkan pelacakan hasil kerjasama kepolisian dengan Facebook, ditemukan sekitar 150 foto perempuan di bawah umur pada akun yang digunakan ABCS.

Selain itu, ABCS sempat mengancam akan menyebarkan foto para korban di media sosial dan diberikan kepada orangtuanya. Ancaman itu dilayangkan jika korban menolak ajakan ABCS.

" Kalau tidak diberikan, dia mengancam akan menyebarkan foto korbannya," kata Fadil.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 4 ayat (1 huruf) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tentang ITE.

3 dari 3 halaman

Ketua Komnas PA: Ada Tsunami Teknologi

Ketua Komnas PA: Ada Tsunami Teknologi © Dream

Semakin meningkatnya kasus pelecehan anak di bawah umur membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara.

" Pelaku ini bukan orang IT, tapi dengan gampangnya menggunakan Facebook, dan berhasil merayu korbannya ini berfoto seperti itu," kata Arist.

Arist mengatakan anak-anak tidak mendapat perlindungan cukup saat menggunakan internet. Sehingga dia mendorong para orangtua lebih ketat melakukan pengawasan terhadap buah hatinya.

Selain itu, Arist juga berharap masyarakat di lingkungan sekitar tumbuh kembang anak pun perlu ikut melakukan pengawasan. Ini agar anak-anak di bawah umur terhindar dari tindakan kejahatan termasuk pelecehan seksual.

" Saya kira ini jadi peristiwa anak-anak tidak terlindungi menggunakan teknologi internet, kita harus beri perhatian telah terjadi tusnami teknologi internet karena telah menyasar anak di bawah umur, kita juga harus bersama-sama untuk memberantasnya," tegas dia.

Beri Komentar