Putra Bungsu Presiden Joko Widodo Dilaporkan Ke Polisi Karena Dianggap Menyebar Ujaran Kebencian
Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengangkuapkan, Muhammad Hidayat Simanjuntak, orang yang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo dalam dugaak kasu ujaran kebencian, ternyata berstatus sebagai tersangka.
Sama dengan pelaporannya, status tersangka yang diterima Muhammad Hidayat juga dalam kasus ujaran kebencian.
" Ya informasinya seperti itu (tersangka). Dia (Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2017.
Menurut dia, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada aksi 411 tahun 2016 silam.
Argo mengatakan Hidayat seharusnya telah ditahan. Tetapi, proses penahanan urung lantaran polisi menangguhkan dengan alasan subjektif.
" Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," ujar dia.
Argo menuturkan, kasus yang menjerat Hidayat saat ini masih berlanjut dan dalam proses penyidikan. " Masih lanjut, tetap diproses kasusnya," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina


SARGA.CO Perluas Gaung Pacuan Kuda Indonesia Lewat Indonesia’s Horse Racing