Pelunasan BPIH Tahap I Ditutup, Kuota Reguler Sisa 15.044

Reporter : Maulana Kautsar
Minggu, 6 Mei 2018 06:00
Pelunasan BPIH Tahap I Ditutup, Kuota Reguler Sisa 15.044
Maluku jadi provinsi dengan tingkat pelunasan terendah.

Dream - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama bagi jemaah haji reguler resmi ditutup pada Jumat 4 Mei 2018 pukul 15.00 WIB. Hingga batas penutupan masih ada 15.044 calon jemaah haji yang belum melunasi BPIH.

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan jumlah calon jemaah yang belum melunasi BPIH itu terdiri dari 13.532 jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

" Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92.63 persen," kata pria yang akrab disapa Nafit dalam keterangan tertulis diterima Dream pada Jumat, 4 Mei 2018.

Nafit mengatakan Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah sebesar 88,63 persen. Dari 1.082 orang, calon jemaah haji yang sudah melunasi ada 959 orang sehingga masih tersisa 123 orang.

Sementara itu persentase pelunasan tertinggi dicatatkan oleh Provinsi Bangka Belitung, mencapai 98,57 persen. Dari 1.061 orang, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12 orang.

Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan yaitu Jawa Barat. Dari 38.567 orang, sebanyak 35.906 orang sudah melakukan pelunasan. Provinsi berikutnya yaitu Jawa Timur dengan 32.012 dari kuota 35.034.

“ Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jemaah melunasi 29.148 orang dari 30.225 kuota,” ujar dia.

Berdasar Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 2018, kuota haji reguler terbagi menjadi dua. Pertama untuk jemaah haji sebanyak 202.488 orang dan Kedua untuk TPHD sebanyak 1.512 orang.

" Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16 hingga 25 Mei mendatang," ucap dia.

Pelunasan tahap kedua, kata Nafit, diperuntukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama, Juga berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Selain itu untuk pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orangtua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama. Yang terakhir untuk pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping, serta cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 2019 dengan kuota 5 persen.

(Beq)

 

Beri Komentar