Dream - Pemakaman seorang Muslim yang meninggal menjadi kewajiban Muslim lain. Para ulama menyepakati hukum mengurus jenazah Muslim adalah fardlu kifayah.
Hukum tersebut mengikat semua Muslim, bahkan di seluruh dunia. Kewajiban ini akan gugur jika sudah dikerjakan oleh sebagian Muslim.
Dalam beberapa pengalaman, kita sering menjumpai pemakaman jenazah ditunda dengan alasan menunggu anggota keluarga berkumpul. Padahal, mereka berada jauh dari tempat tinggal si mayit.
Lantas, apakah praktik ini dibolehkan?
Terkait persoalan ini, ada anjuran dalam fikih untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Penundaan dibolehkan asalkan hanya beberapa saat dan tidak terlalu lama.
Anjuran itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dengan sanad Abu Hurairah RA dari Rasulullah Muhammad SAW.
" Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerakan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik. berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung jawab kalian."
Terdapat riwayat lain yang menguatkan pandangan di atas, yaitu hadis Thabrani yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.
" Apabila ada orang yang mati di antara kalian, maka jangan ditahan, dan segerakan dia ke makamnya."
Dua hadis di atas merupakan hujah untuk menyegerakan pemakaman seorang Muslim. Sehingga, menyegerakan pemakaman dengan alasan tertentu sangat dianjurkan dan menyalani syariah, seperti penjelasan Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Fatawa Nur 'ala Ad Darb.
" Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan masalah yang mulai menjadi tradisi sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah, yaitu mengakhirkan pemakaman jenazah, hingga semua keluarga, kerabat dan temannya datang padahal dari tempat jauh. Terkadang ditunggu sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan. Ini kesalahan. Karena, apabila mayit itu mukmin, maka yang paling dia inginkan adalah segera mendapatkan kenikmatan yang telah Allah janjikan untuknya."
Baca selengkapnya di tautan berikut ini
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
