Bolehkah Menunda Pemakaman karena Menunggu Keluarga Kumpul?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 22 Februari 2017 20:02
Bolehkah Menunda Pemakaman karena Menunggu Keluarga Kumpul?
Di masyarakat kerap ditemui praktik menunda pemakaman karena menunggu keluarga datang dari tempat yang jauh.

Dream - Pemakaman seorang Muslim yang meninggal menjadi kewajiban Muslim lain. Para ulama menyepakati hukum mengurus jenazah Muslim adalah fardlu kifayah.

Hukum tersebut mengikat semua Muslim, bahkan di seluruh dunia. Kewajiban ini akan gugur jika sudah dikerjakan oleh sebagian Muslim.

Dalam beberapa pengalaman, kita sering menjumpai pemakaman jenazah ditunda dengan alasan menunggu anggota keluarga berkumpul. Padahal, mereka berada jauh dari tempat tinggal si mayit.

Lantas, apakah praktik ini dibolehkan?

Terkait persoalan ini, ada anjuran dalam fikih untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Penundaan dibolehkan asalkan hanya beberapa saat dan tidak terlalu lama.

Anjuran itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dengan sanad Abu Hurairah RA dari Rasulullah Muhammad SAW.

" Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerakan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik. berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung jawab kalian."

Terdapat riwayat lain yang menguatkan pandangan di atas, yaitu hadis Thabrani yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.

" Apabila ada orang yang mati di antara kalian, maka jangan ditahan, dan segerakan dia ke makamnya."

Dua hadis di atas merupakan hujah untuk menyegerakan pemakaman seorang Muslim. Sehingga, menyegerakan pemakaman dengan alasan tertentu sangat dianjurkan dan menyalani syariah, seperti penjelasan Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Fatawa Nur 'ala Ad Darb.

" Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan masalah yang mulai menjadi tradisi sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah, yaitu mengakhirkan pemakaman jenazah, hingga semua keluarga, kerabat dan temannya datang padahal dari tempat jauh. Terkadang ditunggu sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan. Ini kesalahan. Karena, apabila mayit itu mukmin, maka yang paling dia inginkan adalah segera mendapatkan kenikmatan yang telah Allah janjikan untuknya."

Baca selengkapnya di tautan berikut ini

Beri Komentar