Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Nasib Abu Bakar Ba'asyir Akan Ditentukan Pemerintah (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemerintah bakal membahas rencana pemberian grasi atau abolisi serta tahanan rumah untuk terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan kementerian atau lembaga terkait.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan keputusan tentang nasib Ba`asyir akan diputuskan dalam rapat koordinasi.
" Itu dibicarakan oleh satu kelompok rapat koordinasi di Kemenkopolhukam," ujar Wiranto, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Dilaporkan Anadolu Agency, Wiranto meminta pembahasan soal terpidana terorisme Ba’asyir tidak dikaitkan dengan isu politik ataupun pemilu 2019 mendatang.
" Perlu proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita, jangan seenaknya kemudian melempar isu," ujar Wiranto.
Sebetulnya, kata Wiranto, lembaga pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur yang menampung pimpinan Majelis Mujahiddin Indonesia itu telah memenuhi standar dan memiliki fasilitas yang lengkap.
" Sebenarnya di penjara pun fasilitas enggak terkekang habis-habisan, ada layanan kesehatan, perlakuan juga cukup baik dalam hal merawat kesehatan. Lalu yang besuk juga ada diizinkan," kata Wiranto.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan belum ada permohonan pengajuan grasi ataupun untuk memindahkan Ba'asyir menjadi tahanan rumah dari pihak pengacaranya.
" Jadi saya tidak bisa berbicara seperti itu. Suratnya kan belum sampai ke saya," ujar Joko Widodo usai sholat Jumat di Masjid Istiqlal.
Dikonfirmasi melalui telepon, Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir membantah kliennya mengajukan grasi kepada Presiden
“ Ustaz [Abu Bakar Ba’asyir] tidak pernah mengajukan [grasi]. Sebab kalau dia mengajukan grasi sama saja mengakui bersalah,” ujar Koordinator TPM Ahmad Michdan, Kamis, 1 Maret 2018.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengizinkan Abu Bakar Baasyir yang sedang sakit untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Jokowi mengizinkan atas dasar kemanusiaan.
Ba'asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) sehingga membutuhkan perawatan di luar penjara.
(Sah)