Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Warga Asing Di Bali (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah kembali membuka pintu untuk warga asing masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 20219.
" Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
Sebelumnya orang asing pemegang visa masuk Indonesia sempat dilarang merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Pengecualian diberikan untuk pemegang visa dinas dan visa diplomatik.
Dengan terbitnya Permenkumham yang baru, aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Angga mengatakan terdapat beberapa subjek yang diatur dalam beleid anyar ini. Di antaranya orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, awak alat angkut datang bersama alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
" Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Selain itu, pelayanan visa offshoor kembali dibuka. Permohonan dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permohonan diajukan secara online melalui visa-online.imigrasi.go.id. Sementara khusus untuk visa kerja melalui tka-online.kemnaker.go.id.
" Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon," kata Angga.
Persyaratan tambahan tersebut yaitu kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
" Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika dia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," terang Angga.
Selain membuka pintu masuk, lewat Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Pemerintah menyatakan dapat melaran dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
" Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19," ucap Angga, dikutip dari laman Imigrasi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya