Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 19 Juli 2017 10:56
Pemerintah Resmi Bubarkan HTI
Kemenkum HAM mencabut SK badan hukum HTI.

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

" Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Pemerintah," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Freddy menjelaskan pencabutan SK mengenai badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru diterbitkan. " Pencabutan SK badan hukim HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah," ucap dia.

Meski Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HTI mencantumkan ideologi ormas adalah Pancasila, Freddy menilai, organisasi ini pada kenyataannya menganut paham yang bertentangan.

" Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri," ujar dia.

Freddy menuturkan sebelumnya badan hukum HTI tercatat di Kemenkumham dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat itu, HTI mengajukan permohonan sebagai badan hukum melakukan perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.

Selanjutnya, Freddy mengimbau pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini dapat menempuh jalur hukum. Yaitu dengan melayangkan gugatan kepada pengadilan.

" Silakan mengambil jalur hukum," tutur Freddy.(Sah)

Beri Komentar