Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Dream - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim 2018 karena adanya kenaikan pada komponen direct cost haji 2018 sebesar Rp900.670 atau 2,58 persen dari BPIH 2017.
Penyebabnya, adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi. Pajak tersebut mengubah pola sewa pemondokan di Madinah.
Selain itu, Kemenag juga mengusulkan kenaikan biaya hidup (living cost) sebesar 1.000 riyal Saudi, setara Rp3,54 juta. Sebagai kompensasi, jumlah makan jemaah di Mekah diusulkan meningkat dari 25 kali pada 2017 menjadi 50 kali pada 2018.
Terkait usulan ini, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, meminta pemerintah juga memikirkan peningkatan pelayanan jemaah haji.
" Komisi VIII juga berharap penyelenggaran haji 1439 H/2018 M agar dipersiapkan lebih baik agar pembinaan pelayanan dan perlindungan lebih meningkat lagi pada kepuasan jemaah,” kata Ali dalam keterangan tertulis di laman Komisi VIII.
Selain usulan kenaikan BPIH, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pertemuan dengan DPR juga membahas pola pengisian kuota haji reguler 2018. Menurut Lukman, hal ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
" Dua tahap sejak 2015 dinilai efektif," ucap Lukman.
Tahap pertama, kuota haji reguler akan diberikan kepada jemaah lunas tunda tahun sebelumnya. Setelah itu, kuota akan diisi calon jemaah haji 2018 yang belum pernah berhaji, ditambah 5 persen daftar tunggu 2019.
" Tiga golongan itulah yang mendapat prioritas untuk melakukan pelunasan tahap pertama," kata dia.
Pada tahap ke dua, kuota akan diisi calon jemaah haji yang sudah pernah berhaji dan masuk porsi 2018. Selain itu, calon jemaah haji 2018 tahap pertama yang gagal masuk sistem, jemaah lansia di atas 75 tahun, dan pengganti mahram, suami, istri, anak, ataupun orang tua.
Adapun pemanfaatan porsi jemaah yang tidak dapat berangkat karena meninggal dunia akan ditetapkan melalui peraturan menteri.
" Ini aspirasi sebagian besar anggota Komisi VIII, mereka-meraka yang sudah memiliki setoran porsi dan nomor awal, itu bisa dilakukan (haji) ahli warisnya, itu nanti akan dipersiapkan melalui peraturan Menteri Agama," ujar dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun