Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Gratis Naik Transjakarta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 11 Maret 2017 14:45
Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Gratis Naik Transjakarta
Ada 9 ribu penyandang disabilitas yang bisa menikmati fasilitas ini.

Dream – Saat ini, penyandang disabilitas bisa menikmati layanan cuma-cuma dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Mereka tidak perlu membayar ongkos untuk naik bus yang punya jalur khusus Busway itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan perusahaan tersebut telah membagikan 9 ribu kartu gratis kepada penyandang disabilitas.

Pihak Transjakarta pun membenarkan penyandang disabilitas merupakan salah satu dari golongan yang mendapatkan fasilitas gratis naik bus Transjakarta.

“ Kartunya diberikan dalam bentuk kartu ‘TJ Card’,” kata Asisten Kepala Humas Transjakarta, Wibowo, di Jakarta, dilansir dari jakartaasoy.com, Sabtu 11 Maret 2017.

Bowo mengungkapkan, golongan lainnya adalah PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (meliputi petugas PPSU, PHL, dan PKWT), peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, dan karyawan swasta tertentu yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.

Ada juga penghuni rumah susun sederhana sewa, penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran RI, dan warga lanjut usia di atas 60 tahun.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Mengenai cara pembuatan kartunya, Bowo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas dan lima golongan lainnya, yakni penduduk Kepulauan Seribu, penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan Polri, veteran RI, dan warga lansia, hanya diminta untuk mendaftar ke petugas di halte-halte transjakarta dengan menunjukan KTP.

Sementara itu, untuk PNS dan pensiunan PNS; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI; peserta KJP, karyawan swasta yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI, dan penghuni rumah susun sederhana sewa, diwajibkan untuk memiliki rekening dan kartu Bank DKI.

“ Jadi semuanya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Transportasi Jakarta dengan berkoordinasi dengan Bank DKI,” kata dia.

Beri Komentar