Jonru Ginting Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian (Foto: Twitter/@ayomenjonru)
Dream - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting sebagai tersangka laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kepada penyidik, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.
" Kan beliau banyak bikin posting, nah posting itu kita tanyakan. Tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat, 29 September 2017.
Adi mengatakan polisi akan terus mendalami keterlibatan Jonru. Dia mengatakan, polisi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memastikan peran Jonru dalam kasus tersebut.
" Kan kita punya waktu 1x24 jam buat memastikan, lagi diperiksa yang bersangkutan," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi belum menahan Jonru.
" Sampai sekarang kan statusnya masih penangkapan," ujar Argo.
Argo menambahkan, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada Kamis sore, 28 September 2017. Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Dream - Pemiliki akun Facebook Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kamis, 28 September 2017.
Penetapan Jonru sebagai tersangka, dilakukan seusai proses penyidikan. " Iya betul (ditahan)," kata kuasa hukum Jonru, Juju Purwanta, Jumat 29 September 2017.
Juju mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jonru dianggap terburu-buru. Dia mencurigai polisi kasus yang menimpa Jonru dipaksakan.
" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke dunia maya. Laporan tersebut teregister dalam bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ism)
Dream - Polda Metro Jaya menyatakan belum menahan pegiat sosial media, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Sampai saat ini polisi masih memeriksa Jonru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech atau ujaran kebencian.
" Sampai sekarang kan statusnya masih penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat 29 September 2017.
Argo menambahkan, Jonru diperiksa sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian pada Kamis sore, 28 September 2017. Usai pemeriksaan, polisi melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Dia menegaskan bahwa surat perintah penahanan kepada Jonru belum dikeluarkan. Polisi masih menjalankan wewenang untuk penangkapan. " Penahanan nanti menunggu penyidik," ucap Argo.
Tetapi, Argo belum memberikan keterangan secara rinci alasan Jonru ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Jonru masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara Jonru, Juju Purwanta, menyatakan kliennya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dia menilai penetapan dan penahanan tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
" Dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka. Langsung ditahan," kata Juju.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati