Polisi: Al Zahra Terduga Keras Mencuri Amplifier Musala

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 9 Agustus 2017 19:41
Polisi: Al Zahra Terduga Keras Mencuri Amplifier Musala
Al Zahra diduga mencuri amplifier musala.

Dream - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan Muhammad Al Zahra atau Joya (MA) polisi menduga ada korban yang mencuri amplifier milik musala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

" Penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.

Kesimpulan tersebut diperkuat dengan saksi kunci yakni marbot musala, Rojali. Menurut polisi, Rojali mengetahui persis situasi pada saat itu.

Ketika itu, Al Zahra sempat melakukan sholat Ashar di Mushalla Al Hidayah bersama Rojali dengan keadaan sepi.

Setelah sholat Ashar selesai, Rojali tidak melihat amplifier musala yang sebelumnya dia gunakan untuk azan Ashar. Saat itulah Rojali mencurigai Joya telah mengambilnya dan meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian.

Rojali bersama warga akhirnya menemukan Joya di pasar murah yang jaraknya sekitar lima kilometer dari musala.

" Rojali sebagai marbot dari Mushalla Al Hidayah itu berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku saudara MA," ucap Asep.

Meski diduga mencuri, Al Zahra tidak diserahkan kepada aparat berwajib. Dia justru dihakimi massa hingga akhirnya dibakar hidup-hidup.

Dalam pengeroyokan itu polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni AL, KR, SD, SH dan NMH. Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancamaan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Beri Komentar