Ilustrasi (Foto: Shutterstocks)
Dream - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan membakar Muhammad Al Zahra alias Joya di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi sudah menahan dua orang terkait peristiwa yang terjadi pada 1 Agustus 2017 itu.
" Iya sudah ditangkap tiga orang lagi. Jadi ada lima yang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Meski begitu, Argo belum dapat menjelaskan identitas dan peran yang dilakukan ketiga orang ini dalam peristiwa tersebut.
" Peran dan identitasnya nanti kami sampaikan di rilis ya. Yang pasti mereka ikut melakukan pengeroyokan, Pasal 170 KUHP," ucap dia.
Dalam kasus pengeroyokan ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yang masing-masing berinisal NMH bekerja sebagai wiraswasta dan SH, petugas sekuriti di Bekasi.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu berujar, polisi belum dapat memastikan ada beberapa jumlah pelaku, karena masih dalam proses pengembangan. " Untuk jumlah pelaku berapa pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus," ujar dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
