Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual pada anak resmi berlaku setelah presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Beleid baru tersebut mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Presiden Joko Widodo.
Penerbitan PP ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak. PP baru itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
" Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian pertimbangan dalam PP tersebut.
PP ini menetapkan tiga kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa dijatuhi hukuman kebiri kimia. Kategori pertama yaitu pelaku pidana persetubuhan kepada anak.
Kategori kedua, pelaku pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang juga pelaku persetubuhan.
Kategori ketiga, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan pada Pasal 4 PP tersebut diatur ketentuan pengecualian. Hukuman kebiri kimia tidak bisa dijatuhkan jika pelaku kekerasan seksual dalam tiga kategori tersebut juga masih tergolong anak-anak. Sementara, PP tersebut juga menetapkan batas usia seseorang dinyatakan masih anak-anak adalah di bawah 18 tahun.
Sebagai catatan, kebiri kimia tidak bisa dijalankan secara langsung dan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun sejak jatuh putusan. Selain itu, kebiri juga mempertimbangkan aspek klinis serta kesimpulan dalam pelaksanaannya.
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya