Ilustrasi
Dream - Sering kali terdengar ucapan 'bukan mahram' yang digunakan umat Islam untuk membatasi interaksi antara pria dan wanita. Sebagian besar dari mereka berpendapat interaksi pria dan wanita tidak terbatas jika sudah terikat pernikahan.
Tetapi, banyak juga yang menganggap ketika pernikahan terjadi status pria dan wanita menjadi mahram. Ini didasarkan pada pandangan yang memaknai istilah mahram berarti keluarga. Apakah pemahaman ini benar?
Ustaz Ammi Nur Baits dikutip dari konsultasisyariah.com menyebut, istilah mahram bermakna 'orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi'.
Ustaz Ammi Nur Baits mengutip pendapat Imam An Nawawi, ulama rujukan mazhab Syafi'iyah dalam kitab Syarah Shahih Muslim yang mengatakan: " Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram."
Dalam kitab tersebut, Imam An Nawawi menyebut status mahram dikenakan berdasar pada tiga kriteria, yaitu nasab (keturunan atau pertalian darah), persusuan, atau sebab terikat pernikahan.
Sementara pria atau wanita yang tidak masuk dalam tiga kriteria di atas disebut 'bukan mahram'. Sehingga mereka dihalalkan untuk menikah.
Advertisement
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!