Dream - Aparat kepolisian membongkar jaringan prostitusi anak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polri juga telah menangkap salah satu pelaku berinisial AR, 41 tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan AR merupakan mucikari yang menawarkan jasa layanan prostitusi anak. Dia menggunakan media sosial untuk menawarkan jasa.
" AR baru dua bulan keluar dari Lapas Paledang, dia mucikari perempuan. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan," ujar Dono, dikutip dari merdeka.com, Kamis, 1 September 2016.
Dono menjelaskan, AR sebenarnya pernah dinyatakan bersalah atas kasus yang sama. Namun kala itu dia menawarkan jasa perempuan. Atas kasus tersebut, AR harus mendekam di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
© Dream
Dream - Pada Selasa, 30 Agustus 2016, Polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Cipayung, Bogor. AR ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Polisi juga mengamanakan tujuh orang korban prostitusi. Enam korban masih berusia di bawah umur, sedangkan satu korban berusia 18 tahun.
Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Cyber Crime Polri, ditemukan korban AR ternyata mencapai 99 anak.
© Dream
" AR tidak hanya memiliki tujuh tapi 99 anak-anak. Ini akan kami tangani secara berkelanjutan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.
AR dijerat AR Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 44 tentang Pornografi dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).