Dream - Gonjang-ganjing isu perceraian Risty Tagor akhirnya terjawab sudah. Melalui kuasa hukumnya Risty mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadialan Agama, Jakarta Selatan.
" Benar mbak Risty sudah daftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Daftar 20 Agustus 2015, perkaranya itu 21382015. Dan sudah diproses dan sudah ditunjuk majelis hakimnya," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta selatan, Rusdi Thahir di kantornya, Kamis 20 Agustus 2015.
Rusdi mengatakan ada kemungkinan perkara gugatan cerai yang dilayangan Risty Tagor ke suaminya Stuart Collin akan cepat, lantaran keduanya berdomilisi Jakarta Selatan.
" Mbak Risty daftar melalui kuasa hukumnya. Kemungkinan, perkara ini tidak terlalu lama lalu dipanggil, karena dua-duanya, baik penggugat maupun tergugat, beralamat di dalam Jakarta Selatan," kata Rusdi.
Soal alasan pihak penggugat, Risty Tagor, Rusdi tidak menjelaskan secara detail.
" Perkara perceraian itu tertutup untuk umum. Hal-hal yang terjadi pada Risty tidak bisa saya ungkap selebar mungkin. Yang pasti bahwa ketika seseorang ingin melakukan perceraian, tidak lagi merasa nyaman dengan rumah tangganya. Itu saja sudah," ujarnya.
Terkait kondisi Risty yang sedang hamil, sambung Rusdy, tidak ada landasan soal itu untuk menghalangi seseorang mengajukan perkara tertentu.
" Bisa saja ya. Kalau misalnya landasan berpikir kita tentang hamilnya, bisa berangkat ke penasehatan. Lagi hamil dan sebagainya. Itu untuk penasehatan di mediasi. Tapi untuk menghalangi seseorang mengajukan perkara tentu tidak dengan itu" .
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China


5 Peregangan untuk Meredakan Tegang dan Kaku di Punggung Tengah

Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB