Dream - Gonjang-ganjing isu perceraian Risty Tagor akhirnya terjawab sudah. Melalui kuasa hukumnya Risty mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadialan Agama, Jakarta Selatan.
" Benar mbak Risty sudah daftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Daftar 20 Agustus 2015, perkaranya itu 21382015. Dan sudah diproses dan sudah ditunjuk majelis hakimnya," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta selatan, Rusdi Thahir di kantornya, Kamis 20 Agustus 2015.
Rusdi mengatakan ada kemungkinan perkara gugatan cerai yang dilayangan Risty Tagor ke suaminya Stuart Collin akan cepat, lantaran keduanya berdomilisi Jakarta Selatan.
" Mbak Risty daftar melalui kuasa hukumnya. Kemungkinan, perkara ini tidak terlalu lama lalu dipanggil, karena dua-duanya, baik penggugat maupun tergugat, beralamat di dalam Jakarta Selatan," kata Rusdi.
Soal alasan pihak penggugat, Risty Tagor, Rusdi tidak menjelaskan secara detail.
" Perkara perceraian itu tertutup untuk umum. Hal-hal yang terjadi pada Risty tidak bisa saya ungkap selebar mungkin. Yang pasti bahwa ketika seseorang ingin melakukan perceraian, tidak lagi merasa nyaman dengan rumah tangganya. Itu saja sudah," ujarnya.
Terkait kondisi Risty yang sedang hamil, sambung Rusdy, tidak ada landasan soal itu untuk menghalangi seseorang mengajukan perkara tertentu.
" Bisa saja ya. Kalau misalnya landasan berpikir kita tentang hamilnya, bisa berangkat ke penasehatan. Lagi hamil dan sebagainya. Itu untuk penasehatan di mediasi. Tapi untuk menghalangi seseorang mengajukan perkara tentu tidak dengan itu" .
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN