Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menanggapi kebijakan Rektor UIN Yogyakarta yang akan mendata mahasiswi pengguna cadar.
Amin mengatakan cadar merupakan pakaian yang tidak diharamkan dalam ajaran Islam.
" Jadi tentu cadar tidak boleh dilarang hanya dengan alasan cadar itu sendiri, jadi cadar itu pakaian yang setiap orang bisa pakai," kata Kamaruddin kepada Dream, Selasa, 6 Maret 2018.
menurut Amin motif penggunaan cadar itu harus dilihat lebih jauh. Apakah benar sebagai ekspresi keagamaan atau terafiliasi dengan kelompok tertentu.
" Teman-teman di UIN Yogya melihat bahwa ada indikasi-indikasi cadar itu berafiliasi kepada kelompok ideologi tertentu. Oleh karena itu pihak kampus akan melakukan pembinaan-pembinaan kalau memang itu terafiliasi kelompok yang bertentangan dengan Pancasila," ucap dia.
Kamaruddin mengimbau kepada pihak kampus agar mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, bijaksana dan sabar dalam melakukan pendataan dan pembinaan.
Sementara itu, di tempat berbeda, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin juga turut menanggapi rencana kebijakan itu.
" Ini tentu harus kita dengar kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa sehingga UIN melarang. Kalau ada alasan yang masuk akal, kemaslahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta.
(Sah)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget