Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) cermat menghitung kenaikan biaya pasca penerapan PPN 5 persen oleh Arab Saudi.
“ Kalaulah terpaksa harus menaikkan, maka kenaikan itu harus rasional,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Kamis 4 Desember 2017.
Lukman mengatakan, agen perjalanan umroh tidak boleh memanfaatkan kondisi ini untuk meraup untung sebesar-besarnya. Apalagi hanya untuk keuntungan para agen tanpa memerhatikan kepentingan jemaah.
“ Jangan sampai menaikan harga lalu berdalih kenaikan karena pajak lima persen, tapi sesungguhnya untuk travel,” ujar dia.
Lukman juga meminta para jemaah umroh kritis memilih agen perjalanan umroh. Selain memastikan izin, jemaah diminta kritis dengan paket pemberangkatan umroh yang ditawarkan agen.
“ Kita lihat komponen apa saja yang ditawarkan. Misal, hotel bintang berapa? Di mana? Harganya bisa kita prediksi. Juga pelayanan katering dan maskapai penerbangan yang digunakan,” ucap dia.
Saat ini, kata Lukman, Kementerian Agama sedang membenani mekanisme dan proses penyelenggaraan umroh. Salah satu yang sedang dipersiapkan yaitu biaya harga referensi dan biaya minimal agen umroh.
Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi agen umroh dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.
“ Kita tidak ingin antarbiro travel berlomba semurah mungkin, padahal tidak realistis sehingga yang menjadi korban adalah jemaah,” kata Lukman.
“ Kita ingin semua mengacu pada harga referensi dan itu kita buat pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro travel,” ucap dia menambahkan.
Selain regulasi, Kementerian Agama juga sedang membangun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Sistem online akan memantau proses agen umroh sejak pemberangkatan hingga konsumsi yang diberikan ke jemaha.
“ Semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jemaah? Kembalinya juga harus sama. Pelayananan di sana di hotel apa? Maskapai penerbangannya apa?” ujar dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya