Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman (Foto: AP)
Dream - Usai mendengarkan vonis hukuman mati dari hakim, terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman langsung sujud syukur.
" Alhamdulillah," ujar Aman di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018.
Meski demikian, Aman yang mengenakan baju koko itu enggan memberikan keterangan lebih lanjut lantaran masih merasa kaget dengan vonis tersebut.
" Iya nanti, saya masih shock," ucap dia.
Menurut kuasa hukum Aman, Asludin Hajtani, kliennya memang berencana melakukan sujud syukur sebelum sidang dimulai.
" Janjinya sebelum sidang dia (Aman) akan sujud syukur. Dia tadi kelihatan pas selesai dihukum mati dia langsung sujud. Tinggal dipahami sendiri gimana lah," kata Asludin.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Pikir-pikir
Sementara, saat ditanya oleh hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan itu, Aman Abdurrahman hanya melambaikan tangan.
" Bagaimana, banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.
Tim kuasa hukum Aman menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut. " Pikir-pikir Yang Mulia," kata Asludin Hatjani.
Dalam putusan hakim, Aman dianggap telah membuat teror sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Selain itu, Aman juga dianggap telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.
" Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman," kata Hakim Ahmad Zaini.
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR