Terdakwa Terorisme Aman Abdurrahman Menjalani Sidang Hari Ini, Jumat, 22 Juni 2018 (Foto: AP)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengetuk palu tanda dimulainya sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman.
" Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018, dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di lokasi yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, mengatakan, sidang vonis terdakwa kasus bom di Jalan Thamrin ini tidak boleh disiarkan secara langsung.
" Arahan KPI sudah cukup jelas. Pertama, demi kewibawaan majelis itu sendiri. Ke dua, demi keamanan dari pada perangkat persidangan, termasuk saksi. Yang ke tiga, untuk menghindari menyebarnya ideologi," ucap Indra.
Para wartawan hanya diizinkan mengambil gambar ketika Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang. Tak ada media yang diizinkan menyiarkan persidangan itu secara langsung.
Saat ini, majelis hakim masih membacakan berkas kasus Aman. Pada agenda sidang 18 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati.
Advertisement

Sejarah Batik: Dari Teknik Pewarnaan Kuno hingga Menjadi Identitas Budaya Indonesia

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Seniman dan Anak Bungsu Soekarno Tutup Usia

Kenapa Ada Pria yang Terobsesi dengan Ketiak Perempuan? Ini Penjelasannya

Ini Jenis Tes yang Mampu Turunkan Kadar Trigliserida, Bisa Bantu Cegah Masalah Kolesterol

5 Tipe Orang yang Suka Menunda Pekerjaan, Anda Termasuk yang Mana?


Mengapa Motif Batik Mega Mendung Mirip dengan Desain Awan China?