Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Syarat WNI Bisa Umrah Mandiri Tanpa Biro
DREAM.CO.ID - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Legalisasi umrah mandiri disetujui pemerintah bersama DPR RI lewat UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan tersebut memastikan calon jamaah umrah bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respons atas dinamika regulasi yang terjadi di Arab Saudi.
" Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," kata Dahnil dikutip dari NU Online, Minggu, 26 Oktober 2025.
Pemerintah, kata Dahnil, memandang perlu untuk memberikan payung hukum dan mekanisme pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya tetap terjamin aspek keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasinya.
Pertama, Pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri sehingga memberikan pengakuan hukum terhadap praktik umrah mandiri.
Kedua, Pasal 87A mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan
c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
d. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
e. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Penjelasan huruf (e), kata Dahnil, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk, agar seluruh data dan transaksi umrah mandiri tercatat, terintegrasi, dan terpantau dengan baik.
" Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri," ujarnya.
Ketiga, Pasal 88A memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri, yakni: a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jamaah Umrah dan b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A