Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Pixabay / Clamy Cosmetics
DREAM.CO.ID - Tahukah Sahabat Dream, warna merah cerah pada minuman, permen, atau lipstik yang kerap disebut pewarna karmin ternyata berasal dari serangga kecil bernama cochineal (Dactylopius coccus)?
Serangga ini hidup di kaktus dan telah lama digunakan sebagai sumber pewarna alami. Pigmen merahnya diambil dari tubuh serangga betina yang dikeringkan dan dihancurkan, lalu diekstrak menjadi zat warna untuk berbagai produk makanan, minuman, hingga kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengizinkan penggunaan karmin sebagai pewarna alami makanan. Zat ini dinilai aman bila digunakan sesuai batas wajar. Namun, meski aman, muncul pertanyaan penting di kalangan masyarakat Muslim, apakah karmin halal?
Dilansir dari laman resmi MUI, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI, Muti Arintawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya dinyatakan serangga cochineal tidak hidup dari makanan najis.
" Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis," ujar Muti.
Pemeriksaan halal tersebut dilakukan guna memastikan produk telah dibuat dengan bahan yang halal sesuai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hasilnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari seranggga Cochineal hukumnya halal. Kehalalan produk ditentukan ooleh Komisi Fatwa MUI setelah mencermati kajian laboratorium LPPOM MUI dan tanggapan ahli.
" Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal terhadap bahan tersebut.Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami Karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," papar Muti.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu