Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan akan memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk masyarakat selain tenaga kesehatan besok (Rabu, 17 Februari 2021). Tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah kriteria penerima vaksin. Ada kelompok yang vaksinasinya harus ditunda ataupun dilarang diberikan.
Syarat yang berlaku untuk semua penerima vaksinyaitu suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius. Apabila suhu tubuh di atas angka tersebut, vaksinasi harus ditunda sampai yang bersangkutan sembuh.
Kemudian tekanan darah tidak boleh di atas 180/110 mmHg. Jika tekanan mencapai angka tersebut bahkan di atasnya maka pengukuran diulang dalam kurun waktu 5 sampai 10 menit dan apabila tidak turun juga, vaksinasi ditunda hingga terkontrol.
Sedangkan kriteria khusus seperti apabila calon penerima pernah kontak erat dengan kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu hari terakhir dan bergejala demam, batuk, pilek, maupun sesak napas, maka vaksinasi ditunda selama 14 hari sejak gejala pertama muncul. Bagi yang pernah sakit Covid-19, vaksinasi diberikan tiga bulan setelah sembuh.
Vaksinasi untuk ibu hamil harus ditunda sampai melahirkan. Untuk ibu menyusui dapat langsung diberikan.
Untuk calon penerima dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin, maka penyuntikan dilakukan di rumah sakit. Apabila setelah suntikan pertama vaksin Covid-19 muncul gejala alergi seperti sesak napas, bengkak, maupun reaksi berat lain maka suntikan kedua tidak diberikan.
Masyarakat dengan penyakit kronik akut tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Demikian pula dengan masyarakat yang mengidap penyakit belum terkendali seperti paru obstruktif kronis dari asma, sakit jantung, gangguan ginjal, liver, juga tidak diberikan vaksinasi.
Calon penerima yang menjalani pengobatan TBC dalam kurun waktu dua pekan lebih bisa disuntik vaksin Covid-19. Tetapi jika sedang menjalani perawatan penyakit kanker tidak bisa disuntik.
Pengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus (kencing manis) yang mengonsumsi obat teratur, penderita HIV/AIDS yang rutin minum obat bisa mendapatkan vaksin. Penderita epilepsi bisa disuntik dalam keadaan terkontrol, tidak sedang bergejala.
Sedangkan untuk masyarakat yang mendapatkan vaksinasi rutin, salah satunya Hepatitis, penyuntikan vaksin Covid-19 harus ditunda. Lama penundaan mencapai satu bulan setelah menerima vaksin lain.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam