Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
E-KTP (Setkab.go.id)
Dream - Penduduk yang ingin memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah kadaluwarsa sebaiknya mengurungkan niatnya. Pemerintah memastikan e-KTP itu masih tetap berlaku.
Untuk diketahui, e-KTP terbaru yang dikeluarkan pemerintah saat ini mencamtumkan kolom jika kartu yang dipakai berlaku seumur hidup.
" Jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan," kata Mendagri Tjahyo Kumolo melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.
Dengan penegasan ini, Tjahjo mengimbau masyarakat agar menolak permintaan oknum yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.
Alasannya, e-KTP lama yang sudah habis masa berlakunya masih dianggap sah. Bahkan kartu identitas penduduk ini bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun
" Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo.
Ketentuan e-KTP yang berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.
Diakui Tjahjo dirinya mengetahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan ini.
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?