UIN Syarif Hidayatullah Akan Berubah jadi PTN Badan Hukum

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 21 Maret 2018 14:00
UIN Syarif Hidayatullah Akan Berubah jadi PTN Badan Hukum
Dapat menambah referensi perguruan tinggi.

Dream - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah berencana berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dari sebelumnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Rencana ini mendapat dukungan dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

“ Kalau lebih banyak manfaatnya, jalan saja. Itulah kenapa perlu orang independent melakukan assessment,” kata Lukman, diakses Dream dari laman kemenag.go.id, Rabu, 21 Maret 2018.

Lukman mengatakan rencana UIN Syarif Hidayatullah untuk menjadi PTNBH merupakan terobosan baru dan bagus. Jika berhasil, perubahan status ini bisa menjadi model untuk PTKIN di masa depan. 

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Dede Rosyada mengatakan ada beberapa aspek pada UIN Syarif Hidayatullah yang sudah bisa menjadi bahan promosi sebagai PTNBH. Beberapa diantaranya adalah pencapaian prestasi kampus, akresditasi prodi sudah 60 persen A, jumlah dosen sudah mencapai 900 orang dengan komposisi profesor sudah 73 persen.

Selain itu, ujar Dede, UIN Syarif Hidayatullah juga telah menjalin kerjasama dengan 30 kampus dari Universitas Internasional. Sementara porsi mahasiswa asing sekarang mencapai 400 mahasiswa, dari awal hanya 60 orang.

“ Progres ini menurut analisis kami sudah layak dipromosikan menjadi PTNBH. Ini akan menjadi pengalaman pertama bagi PTKIN,” kata Dede.

Dede menyampaikan saat ini di Indonesia sudah ada 11 PTNBH di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Dia berharap dengan berubahnya UIN Syarif Hidayatullah menjadi PTNBH dapat menambah referensi pendidikan di Indonesia.

" Tidak hanya pengembangan dalam dunia pendidikan, PTNBH juga bisa mengembangkan bisnis sekaligus menjadi pemiliknya. Misalnya pengembangan rumah sakit dan hotel. Selain itu, akses perguruan tinggi (PT) akan semakin banyak," ujar Dede.

(Sah)

 

 

Beri Komentar