Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream.co.id
Dream - Pemerintah resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah.
" Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah," kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dikutip dari kemkes.go.id, Minggu 28 Februari 2021.
Izin pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Menurut Nadia, layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, tambah Nadia, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.
" Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi," tutur dia.
Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
Jenis vaksin Goting Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Saat ini Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah.
Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN & PT Bio Farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian vaksin COVID-19 Goting Royong ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya