Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi Pernikahan Di Bawah Umur (Foto: Shutterstock.com/Eugene Kocherva)
Dream - Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial (medsos). Mempelai pernikahan itu merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP), yakni MF (15) dan NSS (16).
Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rahmah, membenarkan video pernikahan anak yang sudah beredar tersebut.
Rahmah mengatakan, keluarga mempelai pernah mengajukan berkas pernikahan dua anak tersebut, tetapi ditolak karena keduanya masih di bawah umur.
" Berkasnya kami tolak dan lampirkan N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah). Ini untuk membantu pemerintah terkait pembatasan usia nikah, apalagi di bawah umur," kata Rahmah, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 24 Mei 2022.
Rahmah mengaku tidak bisa melarang pernikahan tersebut. Namun, ia menegaskan, untuk pencatatan dan penerbitan buku nikah tidak bisa dilakukan jika kedua mempelai belum berumur 19 tahun.
" Pernikahannya tidak bisa tercatat karena tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Sementara itu, keluarga mempelai perempuan, Muh Aris Ali, mengatakan, pernikahan keduanya karena dijodohkan dan kedua orangtua telah merestui.
" Keduanya sudah dijodohkan dan kedua orangtuanya restui," kata dia.
Aris juga mengungkapkan adanya pernikahan tersebut untuk menghindari perbuatan zina. Apalagi, keduanya sudah suka sama suka dan pacaran.
" Kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul di masyarakat," tuturnya.
Aris mengakui karena kedua mempelai masih di bawah umur dan pernikahan belum bisa tercatat di KUA, maka pernikahan digelar secara siri. Dengan mahar seperangkat alat sholat serta uang tunai senilai Rp35 juta.
" Untuk maharnya seperangkat alat sholat dan uang tunai Rp35 juta," ucapnya.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
