Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Yusron Dan Cak Sholeh (Foto: TikTok @sholehlawyer)
Dream - Nasib apes dialami pemuda bernama Yusron Hana yang kehilangan motornya saat sedang diservis di sebuah bengkel. Malangnya, kendaraan tersebut merupakan motor cicilan.
Motor Yusron terpaksa menginap di bengkel lantaran waktu servisnya tak cukup hanya satu hari.
Satu hari, dua hari servisnya tidak kunjung selesai. Kemudian dia dihubungi pihak bengkel bahwa motornya yang bermerek Yamaha N-Max itu telah hilang
Seperti cerita yang diungkapkan Yusron dan pengacaranya, Sholeh, yang kerap dipanggil Cak Sholeh itu.
" Eh tiba-tiba dikabari tukang servisnya motornya hilang," ungkap Sholeh dalam video yang diunggahnya pada TikTok @sholehlawyer.
Namun Sholeh menyayangkan respons pihak bengkel yang tak mau melapor kejadian itu. Menurutnya pihak bengkel yang seharusnya membuat laporan sebagai bentuk tanggung jawab.
Alhasil Yusron pun melaporkan kasus kehilangan itu sendiri ke pengadilan di Sidoarjo.
" Menurut saya idealnya yang laporan itu pemilik bengkel namanya Sugiman," ucap Sholeh.
Bukan hanya tak mau melaporkan, berdasarkan cerita Yusron pihak bengkel juga tak mau ganti rugi.
Awalnya pihak bengkel akan mengganti kerugian 50 persen, namun Yusron pun tak mendapatkan ganti rugi apapun.
Kejadian tak terduga ini juga sangat disayangkan mengingat motor cicilan Yusron akan lunas pada Desember 2022.
Menurut Sholeh selain dari pihak bengkel ada keanehan pula dari pihak asuransi yang mengatakan masa jaminan asuransinya telah habis pada 23 September 2022, mengingat motor itu belum lunas.
" Anehnya pihak leasing menolak karena pertanggungjawabannya habis pada tanggal 23 September, padahal bulan Desember tanggal terakhir pembayaran angsuran," ungkap Sholeh.
Dari kejadian ini, Sholeh berpesan kepada siapapun yang mengajukan kredit baik motor maupun mobil agar meminta polis asuransi terkait kendaraannya.
" Saya khawatir ini disengaja dimajukan masa pertanggungannya supaya untuk lepas dari klaim mas Yusron," ujar Sholeh.
Kasus ini menuai atensi dari warganet yang memberikan komentar agar Yusron dapat mendapatkan keadilan atas motornya yang hilang.
" Kalau menurut saya,bengkel harus tangung jawab 100% "
" Jawal terus smpai keadilan itu di dapat jika tdk perlu di backlis bengkel itu dan oto finance."
" Tkutnya ini permainan leasing sma bengkel.."
" Semoga dikawal terus, dan mendapat keadilannya."
Dalam perkembangan terbaru, pihak leasing yang menangani pembiayaan motor milik Yusron menegaskan jika pertemuan telah digelar pada 21 November 2022. Dalam pertemuan itu pihak leasing menjelaskan perbedaan berakhirnya periode asuransi dengan periode angsuran telah disepakati oleh Debitur pada saat menerima restrukturisasi kredit di awal pandemi.
" Penjelasan ini juga telah kami sampaikan kembali dan telah diterima oleh Debitur pada saat dilakukan pertemuan pada tanggal 21 November 2022," tulis manajemen perusahaan dalam hak jawab yang diterima Dream Kamis, 1 Desember 2022.
@sholehlawyer Motor hilang, tidak ada yang bertangggung jawab. #fyp #hilang #asuransiallianz ♬ Sedih - Instrumental - Asraf Studio
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
